Picture by Mongabay |
Berita tentang pembantaian orangutan di Kalimantan akhir-akhir ini lagi sering muncul di berbagai media. Ternyata, pembunuhan itu diperkirakan sudah berlangsung sejak 2007. Menurut The Nature Conservancy (TNC) dan 19 organisasi swasta lainnya, sedikitnya ada 750 orangutan di Kalimantan yang terbunuh setiap tahunnnya. Pembantaian ini diduga dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit yang salah satunya adalah PT KAM, sebuah anak perusahaan milik tetangga yang disebut-sebut serumpun dengan kita. Menurut pengakuan kedua pelaku yang sudah ditangkap, mereka mendapatkan upah dari PT KAM sebesar Rp 1 juta tiap menangkap satu orangutan dan Rp 200 ribu untuk monyet. Cara mereka membunuh hewan langka ini juga sangat menyeramkan, yaitu dengan menggunakan senapan angin dan 12 anjing pemburu.
Bagi sebagian besar perusahaan kelapa sawit, sepertinya orangutan memang dianggap sebagai hama yang dapat menggalkan panen. Dalam satu hari, seekor orangutan bisa memakan 30-50 tanaman sawit yang berumuh dibawah 1 tahun. Misalkan harga tanaman sawit yang berumur dibawah 1 satu tahun adalah Rp 20 ribu maka seekor orangutan bisa menyebabkan kerugian sebesar Rp 600- Rp 1 juta per hari. Alasan inilah yang membuat perusahaan kelapa sawit memburu orangutan.
Padahal, penyebab urangutan tersebut memakan tanaman sawit itu karena mereka sendiri (perushaan-perusahaan yang menyebabkan mereka kehilangandan terpaksa meninggalkan kawasan tempat tinggal orangutan). Hutan yang menjadi habitat orang utan ditebang untuk dijadikan kebun sawit dan pertambangan. Dalam waktu 20 tahun terakhir, orangutan sudah kehilangan 80 persen habitatnya! Without the forest, they're homeless, hungry dan terpaksa makan sawit.
And what goverments do? Secara keseluruhan, populasi orangutan Kalimantan sekarang ini diperkirakan cuma tinggal 50 ribu saja. Padahala, orangutan tersebut hanya bisa melahirkan 3-4 kali seumur hidup. Kalau keadaan ini terus dibiarkan, lama-kelamaan spesies ini bisa benar-benar punah. Sekarang memang sudah banyak orang yang peduli dengan nasib orangutan, tapi tetap saja pihak yang paling berwenang untuk menangani kasus ini adalah pemerintah. Menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistemnya, pelaku pembunuhan satwa yang dilindungi seperti orangutan bisa dikenakan hukuman denda Rp 100 juta atau pidana 5 tahun. Pemerintah sudah menunjukkan keseriusannya, kasus pembantaian ini sedang diusut dan sudah diperoleh 4 orang tersangka.
Walaupun pembantaian sudah dihentikan, tapi orangutan masih terancam punah kalau habitat mereka terus digusur untuk dijadikan lahan usaha. Apalagi, orangutan Kalimantan termasuk subspesies Pongo Pygmaeus Mario (Kalimantan Timur) dan Pongo Pygmaeus Wurmbii ( Kalimantan Tengah) yang cuma bisa bertahan hidup di habitat asli mereka. Tidak fair bukan kalau orangutan harus mengalah demi kelapa sawit dan keuntungan sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab?
Kalau kita tergerak untuk menyelamatkan orangutan, maka dapat bergabung menjadi sukarelawan Centre for Orangutan Protection (COP). Ingin membantu tetapi tidak bisa terjun langsung ke lapangan? Kita bisa melapor kalau mengetahui ada orang yang memelhara orangutan, atau ikut membantu untuk mendukung kegiatan COP dengan mengirimkan sumbangan ke COP.
Mari kita jaga dan lestarikan hewan-hewan langka yang sudah hampir punah. Mari kita jaga bumi kita dan seluruh ekosistem yang ada di dalamnya agar tetap seimbang. Save the Earth! Save Orangutans!
Source: http//www.orangutanprotection.com
gogirlmagz dan berbagai sumber lainnya.
yang buat blog cantik
ReplyDelete